Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA)
berkebangsaan Latvia berinisial RM (46) yang diduga terlibat perkara pembobolan
rekening bank dengan modus “skimming”.
“Tersangka melakukan skimming menggunakan kartu yang
tersangka dapatkan dari pimpinan tersangka, sebagai sarana untuk menampung data
elektronik nasabah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (20/5/2022), dilansir dari Antara.
Cara Bobol: Tersangka RM mengakses data nasabah bank
tersebut dengan aplikasi bernama “Proton”. Aplikasi itu digunakan untuk
memindahkan dana dari rekening milik korban ke rekening yang disediakan oleh
pimpinan RM.
Para nasabah bank yang tidak bertransaksi, tetapi saldo
rekening berkurang pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank.
Kemudian, pihak bank melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, nilai kerugian yang
dialami oleh pihak bank yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Hasil Pemeriksaan: Berdasarkan laporan itu, polisi
menyelidiki kasus itu, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap RM di
daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu (19/5/2022).
Saat diperiksa, tersangka RM mengaku baru dua bulan
melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia dan mendapatkan bagian sebanyak
1,5 % dari rekening yang dibobol.
Jerat Pidana: RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Polda Metro Jaya. Atas perbautannya, RM persangkaan dengan pasal
berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara.
Zulpan menyebut, kasus tersebut belum sepenuhnya selesai
karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM.
“Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus
ini,” tutur Zulpan.
Baca Juga