Penyidik kepolisian menangkap seorang pria berinisial ARA (28) atas dugaan tindak penculikan terhadap 10 anak laki-laki di Jabotabek.
“Alhamdulillah di daerah Senayan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Bogor Kabupaten,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Pelaku juga terlibat tindak pidana penculikan di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan. Maka, pencarian dan penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Bogor Kabupaten.
Modus : Penculikan terhadap K berawal saat pelaku berupaya menculik tiga orang anak di Tanah Kusir. Modus pelaku adalah mengaku sebagai aparat dan menegur anak-anak yang sedang bermain karena tidak memakai masker dan harus ikut dengannya.
Ketiganya dibonceng pelaku dengan satu motor. Namun, akhirnya pelaku menurunkan kedua anak lainnya. Pelaku sempat membawa korban yang berinisial K sampai ke Cianjur, Bogor dan akhirnya kembali ke Jakarta, dan ditangkap petugas pada Kamis sore.
Kekerasan seksual : Hasil pemeriksaan petugas juga menemukan adanya dugaan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang diculiknya.
“Karena berdasarkan keterangan anak ini yang disampaikan kepada kami dia sempat dipaksa melakukan satu hal yang tidak baik dan itu harus cepat kita hilangkan jangan sampai itu membekas sampai anak ini dewasa, tentunya akan kita lakukan trauma healing,” tutur Budhi.
Motif pelaku: Saat ini, ARA sudah ditahan pihak kepolisian. ARA masih menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami apakah masih ada anak-anak lain yang menjadi korbannya.
Selain itu, polisi masih mendalami motif penculikan tersebut. Polisi akan mendalami dugaan apakah pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak pidana terorisme.
Eks narapidana terorisme: ARA mengaku sebagai mantan narapidana terorisme. Polisi Resor Bogor, Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Densus 88 untuk pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini.
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, tersangka ARA mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Sebanyak dua diantaranya kasus tindak pidana terorisme. Warga Kota Depok itu juga pernah menjalani pelatihan teroris selama tujuh bulan di Poso, Sulawesi Tengah.
Jerat pidana: Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
Penculik 10 Anak di Jabotabek Mengaku Eks Napi Terorisme
Indonesia Kecam Penembakan Jurnalis Al Jazeera di Tepi Barat