Beredar tangkapan layar berita yang berasal dari media
 daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat
 ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.
“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana
 haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi
 (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin di situs Kemenag.
Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statement
 terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah
 Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag
“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak
 yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Fauzin.
Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
 Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang
 Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
 (BPKH). 
Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan
 pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo
 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini
 mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
 Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya
 ke BPKH.
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah
 Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.
Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai
 Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa
 mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” ujarnya.
“Bagi pihak-pihak yang 
 menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan
 mengambil langkah hukum,” ucap Fauzin.
Baca Juga