Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran
(SE) Nomor: 033/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan
Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan
mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan
halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota
untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Tito dalam SE di
Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Sesuai Status PPKM: Pertama, kegiatan halalbihalal
disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam
Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Jumlah Tamu: Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang
bisa hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk
daerah yang masuk kategori level 3. Lalu, 75% untuk daerah yang masuk kategori
level 2. Serta, 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas
100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan
tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat
peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19,” tulis SE itu.
Taat Prokes: Keempat, Tito mengingatkan agar tetap
melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur
lebih lanjut oleh pemerintah daerah. “Dengan sekurang-kurangnya memakai masker,
mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak,”
tulis SE itu.
Baca Juga