Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbarui aturan petunjuk pelaksanaan perjalanan transportasi udara.
Syarat tanpa tes: Saat ini, anak di bawah 18 tahun sudah diperbolehkan mudik tanpa perlu menyertakan hasil tes negatif Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Rabu (20/4/2022).
“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen,” tulis poin C dalam SE itu.
Sertifikat vaksin: Namun, dalam SE tersebut, anak usia 6-17 tahun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua agar bisa mudik Lebaran menggunakan transportasi udara.
SE itu mengubah beberapa ketentuan dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Transportasi darat: Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengizinkan anak di bawah 18 tahun melakukan perjalanan mudik tanpa syarat vaksin COVID-19 booster dan tes COVID-19 antigen maupun PCR.
Seperti diketahui, booster menjadi syarat bebas mudik Lebaran. Namun, kelompok anak di bawah 18 tahun belum mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) untuk menerima vaksin COVID-19 booster lantaran data keamanan vaksinasi terkait belum tersedia.
Disampaikan menkes: Kebijakan bebas vaksinasi booster dan tes antigen maupun PCR ini juga pernah disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
“Anak-anak remaja belum dibooster nggak apa-apa, kalau mudik nggak usah dites antigen jadi bisa mendampingi orangtua-nya untuk mudik tanpa perlu tes dan antigen,” ungkap Menkes dalam konferensi pers daring, Senin (18/4/2022).
Baca Juga:
Jokowi Imbau Tak Makan-Minum saat Halalbihalal Lebaran