Marshel Widianto menjalani pemeriksaan terkait pembelian 76 konten porno Dea OnlyFans, Kamis (7/4/2022). Pemeriksaan Marshel dalam statusnya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat wanita bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa tindakan Marshel Widianto membeli konten porno Dea tidak dibenarkan. Kendati demikian, semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan.
Bergantung hasil pemeriksaan: Lebih lanjut Zulpan menerangkan, penyidik akan mendalami keterangan Marshel Widianto dengan mencocokkan keterangan Dea OnlyFans.
“Tentunya penyidik akan memeriksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini,” paparnya.
Pendapat ahli: Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Profesor Mudzakkir menerangkan bahwa sasaran utama hukum pornografi di Indonesia adalah pihak penjual. Namun begitu tidak menutup kemungkinan mereka yang membeli pun terancam. Apalagi jika yang beli konten porno ini ditujukan untuk menjualnya kembali.
“Pertanyaannya bagaimana kalau dia menjual untuk dipakai (konsumsi) sendiri, ya itu hukumnya tidak dilarang. Tetapi kalau dia membeli untuk dipakai sendiri berarti dia menyimpan gambar pornografi,” papar dia ketika dihubungi Asumsi.co, Kamis (7/4/2022).
Aturan hukum: Mudzakkir menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang hal itu. Bukan hanya menyimpan, mengakses ataupun mengunduh pun dilarang. Bahkan jika Marshel Widianto menyimpan gambar-gambar haram tersebut, dia bisa terancam pidana.
“Jadi kalau dia membeli terus disimpan di rumah, atau disimpanlah sebut saja begitu, menyimpan gambar pornografi itulah yang gak boleh. Jadi kalau dikatakan bisa dipidana? Bisa, karena menyimpan gambar pornografi dengan diperoleh dengan cara membeli,” tekan dia.
Tak ada aturan: Sementara menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, sejauh ini aturan yang ada tidak memuat ancaman pidana bagi mereka yang membeli konten pornografi.
“Dalam UU Pornografi dan maupun UU ITE itu tidak ada ketentuan pidana bagi orang yang membeli konten yang bermuatan pornografi sepanjang untuk kepentingan dirinya sendiri dan bukan ditujukan pada ruang publik. tentunya pula kepentingan atas hak pribadi ini harus dilindungi oleh hukum,” papar Azmi kepada Asumsi.co, Kamis (7/4/2022).
Kecuali ditemukan fakta bahwa orang yang membeli konten dewasa tersebut lalu menyebarluaskan lagi atau malah ikut memperjualbelikan kembali, maka kata Azmi perbuatan yang menyebarluaskan termasuk menjualbelikan konten dewasa dimaksud di mana pembeli mendapatkan keuntungan inilah yang akan dituju sebagai suatu kesalahan yang disengaja oleh pelaku. Karenanya bagi pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Karenanya bila hasil penyelidikan kepolisian dan fakta yang dilakukan oleh pelaku sepanjang hanya membeli dan digunakan kepentingan pribadi maka pembelinya tidak dapat dikenakan pidana,” tandasnya.
Baca Juga:
Dea OnlyFans Kapok Bikin Konten Dewasa