Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Penetapan ini bermakna BBM RON 90 itu berstatus sama dengan Premium, yakni disubsidi pemerintah.
“Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
Jumlah kuota: Kuota Pertalite pada tahun ini ditetapkan 23,05 juta kiloliter. Sementara, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari sebesar 4,258 juta kiloliter atau lebih tinggi sebanyak 18,5 persen dari kuota secara year to date.
Tutuka menjabarkan, hingga akhir tahun ini diperkirakan penyaluran Pertalite akan melebihi kuota yakni sebanyak 26,5 juta kiloliter.
“Di akhir 2022 akan terjadi over kuota 15 persen dari kuota,” paparnya.
Cakupan: Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 7.650 di mana sudah termasuk PPN dan PBBKB.
Diawasi: BPH Migas ditugaskan melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP. Kepmen mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menganggap penetapan Pertalite sebagai JBKP akan sangat membantu kondisi keuangan Pertamina. Sebab perusahaan Pelat Merah itu bakal menerima kompensasi dari selisih harga jual.
“Plusnya adalah penetapan Pertalite sebagai JBKP maka Pertamina akan mendapatkan kompensasi dari selisih harga jual saat ini. Apalagi saat ini Pertalite menguasai 47 persen dari total konsumsi BBM secara nasional,” paparnya.
Di samping juga masyarakat mendapatkan BBM dengan RON yang lebih tinggi ketimbang Premium yang akan membuat kinerja mesin kendaraan milik masyarakat menjadi lebih bagus, awet, dan memiliki jarak tempuh lebih baik, sehingga perawatan mesin bisa menjadi lebih mudah dan murah.
Penggunaan Pertalite juga bisa menghasilkan emisi gas rumah kaca yang lebih rendah dibanding Premium lantaran RON Pertalite yang lebih tinggi dibanding Premium.
Baca Juga:
DPD: Pemerintah Jangan Hapus Premium di Semua Daerah
Cemburu pada Istri, Suami Bakar Kantor Bappeda Riau
Jokowi Terbitkan Perpres, Premium Masih Beredar di Indonesia