Isu Terkini

Sidang Lanjutan Jerinx, Dokter Tirta Ungkap Pernah Transfer Rp70 Juta ke Adam Deni

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Rabu (9/2/2022). Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta menjadi saksi yang meringankan terdakwa.

Uang kerja sama: Dokter Tirta menjelaskan fakta baru terkait perjanjiannya dengan pelapor, pegiat media sosial Adam Deni. Dirinya mengaku sempat mengirim uang sebesar Rp70 juta kepada Adam Deni sebagai uang “perjanjian kerja sama”.

Hal itu terkait video Dokter Tirta yang membuka masker saat latihan tembak. Dokter Tirta mengaku Adam Deni berniat “menggoreng” video itu, dan mengecap dirinya sebagai munafik lantaran kerap meminta masyarakat menggunakan masker.

“Karena organisasi meminta saya supaya tidak gaduh, maka saya memutuskan menyelesaikan itu sendiri. Pada 25 Mei 2021, SPK (surat perjanjian kerja sama) saya tandatangani sebesar Rp70 juta,” kata Tirta.

Isi surat perjanjian: Dalam perjanjian itu, Adam Deni dan dokter Tirta sepakat untuk tidak mengungkapnya ke publik. Tirta mengaku bersedia mengirim uang Rp70 juta lantaran Adam Deni bersedia membantunya memerangi isu hoaks COVID-19 lewat media sosial.

“Di SPK yang saya sertakan kepada majelis hakim itu, dua belah pihak tidak boleh buka isinya. Tapi ternyata Adam Deni memberitahukan kepada Pak Sugeng (Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx), dia sendiri yang melanggar SPK,” ucap Tirta..

Dugaan pemerasan: Tirta memastikan memiliki bukti terkait transfer tersebut. Dia mempersilakan majelis hakim untuk membuka mutasi pada rekeningnya.

Diungkapkan pula, setelah menyerang Jerinx, Adam Deni juga meminta “uang transport” dalam rangka membantu dirinya untuk melawan hoaks COVID-19. Besarannya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap kali transfer.

“Kalau ada perintah dari sidang dan hakim bahwa ada surat saya bisa minta pihak bank untuk bongkar transaksinya itu memang ada,” ucapnya.

Kasus Jerinx: Kehadiran Dokter Tirta di persidangan sebagai saksi meringankan. Selain Tirta, saksi meringankan lainnya ialah ayah Jerinx, I Wayan Arjono.

Jerinx terjerat kasus pengancaman dengan kekerasan terkait dengan polemik pertanyaan sejumlah selebritas yang menerima endorse COVID-19. Sempat dimediasi, Adam Deni mengambil langkah hukum soal pengancaman tersebut.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Adam Deni juga ditangkap: Saat kasus Jerinx bergulir di pengadilan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam terkait kasus dugaan ilegal akses.

Adam Deni diduga mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin. Dia dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto (Jo) Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:

Pegiat Medsos Adam Deni Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Respons Jerinx Usai Penangkapan Adam Deni Akibat Ilegal Akses

Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Polisi

Share: Sidang Lanjutan Jerinx, Dokter Tirta Ungkap Pernah Transfer Rp70 Juta ke Adam Deni