Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan kasus ilegal access.
Penangkapan: Adam ditangkap tim Ditpidsiber Bareskrim Polri pada Selasa malam (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE,”
kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Polisi sudah memeriksa empat saksi dan delapan ahli dalam kasus tersebut. Penangkapan juga didasari laporan LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
Bahaya Data Pribadi: Kepolisian lalu mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengambil data dan menyebarkannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” kata Ramadhan. (alg)
Baca juga:
Jerinx SID Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman
Kronologi Konser Tri Suaka Hingga Taman Anggur Subang Ditutup