Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan kenaikan
pangkat terhadap tiga anggota Yonif Raider 408/Suhbrastha yang gugur dalam
kontak tembak di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (27/1/2022) lalu.
Keputusan Panglima TNI: Mewakili Pangdam XVI/Pattimura
Mayjen TNI Richard TH. Tampubolon, Kapendam XVI/Pattimura Letkol Arh. Adi
Prayogo membenarkan keputusan Panglima TNI soal kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi kepada tiga anggota yang gugur ini.
Adi menambahkan kenaikan pangkat ketiga anggota ini,
berdasarkan Surat Panglima TNI TNI Nomor 81 tentang kenaikan pangkat luar biasa
operasi militer, selain perang atau anumerta tertanggal 27 Januari 2022.
“Jadi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ini
diberikan atas jasa dan pengabdian yang telah mereka berikan selama ini kepada
bangsa dan negara,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Minggu
(30/1/2022).
Pangkat Baru: Melalui kenaikan pangkat itu, Adi Prayogo
menyebutkan almarhum Rahman Tomilawa (24) yang sebelumnya berpangkat Pratu,
kini dinaikkan menjadi Praka Anumerta.
Sedangkan dua anggota lainnya yang gugur yakni Serda Rizal
Maulana Arifin memiliki pangkat baru Sertu Anumerta dan Prada Tupel Alomoan
Baraza menjadi Pratu Anumerta.
Lebih lanjut, Adi memastikan kalau Panglima TNI Jenderal
Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) jenderal TNI Dudung
Abdurachman telah memberikan bantuan untuk keluarga almarhum yang gugur.
“Semua bantuan dari pimpinan TNI telah diserahkan
kepada pihak keluarga melalui Bapak Pangdam Pattimura,” katanya.
Permintaan Keluarga: Sementara itu, terkait permintaan lain
dari pihak keluarga anggota yang gugur yang menginginkan salah satu saudara
atau anggota keluarganya diangkat menjadi anggota TNI, pihaknya masih
mempertimbangkan hal ini.
“Permintaan itu akan menjadi bahan pertimbangan
pimpinan TNI untuk diputuskan kemudian,” ucapnya.
Baca Juga