Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol)
di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu,(26/1/2022).
Operasikan 14
Aplikasi: Kantor yang berdiri di sebuah rumah toko (ruko) di PIK, Jakarta
Utara itu, mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjol ilegal.
“Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol
ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip
Antara.
Zulpan memberikan contoh, sejumlah nama aplikasi pinjol
ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit,
Dana Induk dan Dana Online.
Melanggar Hukum: Zulpan
mengungkapkan, perusahaan operator pinjol ilegal tersebut juga melakukan
penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Salah satunya, dengan memberikan ancaman kepada peminjam
melalui pesan.
“Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah
hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam, dan
sebagainya,” kata Zulpan.
99 Orang Diamankan:
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol
ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Meski belum mengungkapkan angka pastinya, polisi menyebut
cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.
“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di
kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat
yang menjadi korban,” kata Zulpan.
Tidak Ada Izin: Zulpan
menegaskan, penggerebekan kantor pinjol tersebut karena mereka tidak
mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.
“Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU Perlindungan
Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, yakni para pelaku pinjol
ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”
pungkasnya.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal tersebut, selanjutnya
dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (rfq)