General

MOI Kena Tegur Satpol PP Gara-Gara Ajang Animetoku Langgar Prokes

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memberikan teguran tertulis kepada manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara lantaran lalai menerapkan protokol kesehatan saat gelaran ajang Animetoku pada 22-23 Januari 2022.

“Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Timnbulkan kerumunan: Pelanggaran prokes itu terjadi ketika pengunjung berkerumun saat eksebisi pernak-pernik khas anime serangkaian pada ajang Animetoku. Hal ini membuat petugas Satpol PP harus turun tangan dengan menyiagakan personel Satpol PP bersama tim gugus tugas COVID-19 MOI, Satgas COVID-19 Kecamatan Kelapa Gading, serta anggota Polsek Kelapa Gading.

“Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stan event cosplay anime dibuat satu arah,” ucap Arifin, dikutip dari Antara.

Larang cosplay: Menurut Arifin, setelah mendapat teguran tersebut, manajemen MOI selaku pihak penanggung jawab acara kemudian membatalkan acara panggung dan kompetisi anime, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan kostum cosplay selama berada di area pameran dan mal.

Guna memastikan batalnya kegiatan tersebut, Satpol PP DKI mengawasi lokasi itu pada Minggu (23/1/2022), serta memberikan imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dalam acara yang menampilkan kostum tokoh anime khas Jepang atau cosplay anime itu.

Ingatkan pelaku usaha: Satpol PP kembali menekankan supaya para pelaku usaha dan seluruh masyarakat tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan. Pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk itu, pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik,” kata Arifin.

Baca Juga:

Jokowi Minta Masyarakat Hindari Keramaian dan WFH

Bioskop di Blok M Square Dipasangi Stiker Belum Bayar Pajak

Heboh Sexy Dancer di Rembang Berkedok Pesta Ulang Tahun

Share: MOI Kena Tegur Satpol PP Gara-Gara Ajang Animetoku Langgar Prokes