Isu Terkini

186 Upaya Paksa KPK Diizinkan Dewas Sepanjang 2021

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Antara

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)
menyampaikan laporan aktivitas penanganan kasus korupsi yang dilakukan lembaga
antirasuah selama tahun 2021. 186 izin upaya paksa diberikan Dewas KPK
sepanjang tahun lalu.

Rincian izin:
Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, 186 izin upaya paksa tersebut
terdiri dari penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sepanjang 2021.

“186 izin itu terdiri dari izin penyadapan sebanyak 79
izin, penggeledahan sebanyak 42 izin, dan penyitaan sebanyak 65 izin,” ucap
Indriyanto dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas tahun 2021 yang
dilaporkan Antara, Selasa
(18/1/2022).

Ia mengungkapkan, seluruh permohonan dimaksud diberikan
izinnya oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.

“Pada umumnya, proses pemberian izin oleh Dewas hanya
berlangsung sekitar 4-6 jam,” ucapnya.

Aktivitas Pemantauan:
Indiryanto menambahkan, Dewas KPK juga melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan izin penyadapan, serta penggeledahan dan/atau penyitaan.

“Kegiatan monitoring oleh Dewan Pengawas dilakukan
dengan cara, pertama, evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang
diserahkan oleh penyelidik dan atau penyidik sebanyak 43,” tuturnya.

Selain itu, Dewas KPK juga melakukan verifikasi dokumen
administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 249 berita acara, dengan
rincian 198 berita acara penyitaan dan 51 berita acara penggeledahan.

Peninjauan Lapangan:
Lebih lanjut, ia mengatakan Dewas KPK juga terlibat dalam peninjauan lapangan
terhadap benda sitaan sebanyak 60 bidang tanah dan atau bangunan yang berlokasi
di Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk,
Jombang dan Samarind.

Peninjauan ini, kata dia terkait perkara Tubagus Chaeri
Wardana, Gusmin Tuarita, Siswidodo, Mustafa Kamal Pasa dan Taufiqurahman.

“Izin-izin itu dikeluarkan sebelum adanya putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021,” ujarnya.

Pertanggung jawaban:
Indriyanto menuturkan, putusan MK tersebut menyebutkan bahwa apabila penyadapan
yang dilakukan KPK telah selesai dilaksanakan, mesti dipertanggungjawabkan
kepada pimpinan dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas.

“Disampaikan pertanggungjawabannya paling lambat, 14
hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, MK juga mengatur dalam proses penyidikan,
penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan
kepada Dewan Pengawas.

“Bukan dengan izin tertulis dari Dewan Pengawas seperti
sebelumnya diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019,” pungkasnya. (rfq)

Share: 186 Upaya Paksa KPK Diizinkan Dewas Sepanjang 2021