Stiker pemberitahuan belum membayar pajak bumi dan bangunan
(PBB), terpasang di depan pintu kaca bioskop XXI Blok M Square. Hal ini pun
dibenarkan oleh pihak Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Belum lunasi PBB:
Di stiker tersebut, tertulis ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak
Daerah.’ Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono, mengungkapkan, stiker tersebut
sudah dipasang sejak lama namun baru disadari orang-orang.
“Pemasangan sudah dilakukan sejak 2 November 2021. Ini
bukan keterkaitan PPKM, tapi keterkaitan dengan pembayaran PBB,” ucap Tomy
seperti dikutip dari Antara, Senin
(17/1/2022).
Ia mengungkapkan, bioskop tersebut memang belum melunasi PBB
sejak November 2021. Akan tetapi, kata
dia, operasional mal tersebut masih tetap dapat berjalan.
Dampak pandemi:
Keterlambatan pembayaran pajak ini, kata dia, dipengaruhi oleh kondisi pandemi
Covid-19 yang membuat aktivitas usaha sempat terhenti cukup lama, hingga
menyebabkan minim pemasukan.
Tomy menyebutkan, pihak manajemen dari bioskop XXI akan dikenakan
denda atas keterlambatan pembayaran pajak ini.
“Ya nanti dia kena denda setiap bulannya dua persen.
Jadi bukan karena subjeknya, tapi karena objeknya. Subjeknya kan dia usaha
bioskop tapi kalau objek ya dia bangunan belum bayar pajak,” tandasnya.
Kewajiban pihak mal:
Sementara itu, Head of Corporate
Communications & Brand Management Cineme XXI, Dewinta Hutagaol,
mengatakan, stiker itu menandakan pajak bumi bangunan dengan objek pajak (NOP)
yang belum dibayarkan adalah lokasi yang disewa oleh Cinema XXI.
Menurutnya, pembayaran pajak tersebut merupakan kewajiban
pihak pengelola Blok M Square, sehingga bukan menjadi tanggung jawab pihak
bioskop.
“Pajak yang menjadi tanggung jawab Cinema XXI adalah
pajak hiburan dan pajak restoran. Di mana kewajiban tersebut telah kami
selesaikan setiap bulan,” tutur Dewinta. (rfq)