Pemerintah mendukung penuh sikap jaksa yang menuntut terdakwa pencabulan belasan santri, Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri.
Pemerintah mengapresiasi jaksa demi menghindari kejahatan luar biasa tersebut terulang kembali.
Pemerintah dukung penuh: Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi mengatakan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa terhadap Herry Wirawan sesuai dengan harapan koran dan masyarakat umum.
Atas dasar itu, Kementerian Agama mendukung jaksa. Zainut juga mengapresiasi para penegak hukum yang memproses kasus tersebut.
“Dari Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka pelaku tindak pidana saudara Herry,” ujar Zainut Tauhid lewat siaran pers Rabu (12/1/2022).
“Ini merupakan bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat,” tambahnya.
Hindari asusila pesantren: Zainut mengatakan bahwa lembaga pendidikan termasuk pesantren harus bersih dari kasus asusila.
Demi menghindari kasus serupa terjadi lagi, hukuman berat patut diberikan kepada Herry Wirawan. Dia mengatakan Menag Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengawasi kasus pelecehan seksual di pesantren seluruh Indonesia.
“Bagaimanapun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila,” ujar Zainut.
Efek jera: Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menganggap hukuman berat perlu diberikan agar ada efek jera.
“Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera,” kata Muhadjir mengutip Antara.
“Saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,” sambungnya.
Dituntut hukuman mati: Sebelumnya, jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati ditambah pidana tambahan berupa kebiri kimia serta denda Rp500 juta.
Jaksa juga ingin Herry Wirawan dimiskinkan dengan langkah penyitaan segala harta dan aset miliknya.
Jaksa menilai Herry Wirawawan patut dihukum berat karena melakukan kejahatan luar biasa berupa pencabulan terhadap 13 santriwatinya di Bandung, Jawa Barat. (alg)
Baca juga:
Korban Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan Seperti Tuntutan Jaksa
Selain Hukuman Mati dan Kebiri, Jaksa Tuntut Aset Herry Wirawan Disita dan Dilelang
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kasus Cabuli Santri