Dua polisi yang menjadi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi hanya divonis 10 bulan penjara dan membayar restitusi.
Vonis hakim dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Terbukti bersalah: Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir saat membacakan putusan mengatakan Firman dan Purwanto terbukti bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa Firman dan Purwanto selama 10 bulan penjara karena terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan.”
Bayar ganti rugi: Selain hukuman penjara, kedua polisi juga dihukum membayar restitusi atau ganti rugi kepada Nurhadi dan seorang saksi lainnya dalam perkara berinisial F.
“Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000,” kata Basir, dikutip dari Antara.
Hal yang memberatkan dan meringankan: Menurut Basir, pertimbangan majelis hakim yang memberatkan kedua terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya.
Adapun pertimbangan yang meringankan karena kedua dianggap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Lebih ringan dari tuntutan jaksa: Sekadar informasi, vonis untuk Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan tuntutan, jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan. Sementara besaran restitusi atas saksi Nurhadi sama dengan putusan hakim, Rp 13.813.000 sedangkan tuntutan restitusi atas nama saksi F lebih besar, Rp 42.650.000.
Kasus kekerasan: Adapun kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo terjadi saat Nurhadi dianiaya polisi saat ingin mewawancarai Angin Prayitno Aji perihal dugaan kasus korupsi.
Nurhadi diduga dianiaya oleh sejumlah oknum petugas keamanan saat hadir dalam resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, akhir Maret lalu.
Baca Juga:
Kebebasan Pers Dipertanyakan Akibat Relasi Kuasa UU ITE
Rapor Merah Kebebasan Pers Indonesia, 70 Persen Kekerasan Dilakukan oleh Polisi