Artis Nia Ramadhani divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (11/1/2022).
Hukuman serupa juga diberikan kepada suami Nia, yakni Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto.
Divonis penjara setahun: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” tutur ketua Majelis Hakim.
Pernah minta dihukum ringan: Dalam persidangan, jaksa menuntut Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Nia Ramadhani mengaku perlu mengurus anak-anaknya yang masih kecil.
“Saya pribadi, yang mulia, mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil,” kata Nia saat membacakan pledoi.
Awal kasus: Kasus bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia dan Zen di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).
Sementara pada malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebab, Ardi juga mengonsumsi narkoba bersama Nia. Pada 8 Juli 2021, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. (alg)
Baca juga:
Dalih Urus Anak, Nia Ramadhani Minta Keringanan Rehabilitasi Jadi 3 Bulan
Janji Tobat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Kembali ke Masyarakat
Nia Ramadhani Menangis Tak Terima Dituntut Jaksa 1 Tahun Rehabilitasi