Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam lanjutan sidang terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Pasal yang dilanggar: Ketiganya dinilai melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rehab 12 bulan: Dikutip dari Kompas.com, ketiga terdakwa dituntut menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama 12 bulan.
Barang bukti satu unit handphone Iphone 12 pro warna abu-abu kemudian satu unit handphone Oppo dirampas untuk negara. Kemudian satu buah sabu beserta alat hisap dirampas untuk dimusnahkan.
Hal yang memberatkan: Perbuatan Nia dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Perbuatan terdakwa merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata JPU dalam membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim.
Hal yang meringkan: Adapun hal yang meringankan tuntutan, Nia dan dua terdakwa lainnya telah mengakui dan menyesali perbuatan menggunakan barang haram tersebut.
Merasa Tak Adil: Usai sidang, Nia merasa tidak mendapat keadilan. Sebab, dia menjelaskan, Badan Narkotika Nasional memberikan rekomendasi agar dirinya, menjalani rahibilitasi dengan waktu satu perempat dari tuntutan jaksa, atau hanya tiga bulan.
“Kami sangat kaget dengan tuntutannya. Selanjutnya, kami akan minta diberi keringanan. Saya tidak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah,” kata Nia.
Awal mula: Kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia dan Zen di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).
Sementara, pada malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebab, Ardi juga mengonsumsi narkoba bersama Nia.
Baca Juga:
Nia Ramadhani Menangis Tak Terima Dituntut Jaksa 1 Tahun Rehabilitasi
Di Depan Hakim, Nia Ramadhani Menangis Saat Ingat Anaknya
Janji Tobat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Kembali ke Masyarakat