General

Sujud Syukur Valencya Pasca Divonis Bebas PN Karawang

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Ali Khumaini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Valencya alias Nengcy Lim (45), Kamis (2/12/2021).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ismail Gunawan, Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan KDRT secara psikis terhadap suaminya. Sehingga dibebaskan dari semua dakwaan.

“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.

Harus bebas: Dikatakannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, pihaknya memutuskan Valencya harus bebas. Selain itu, hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan.

Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.

Tuntutan jaksa: Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Valencya menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun hukuman penjara setelah memarahi suaminya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim. Selanjutnya jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejaksaan menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Sujud syukur: Setelah putusan tersebut, Valencya langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim. Wanita berusia 45 tahun itu menangis mendengar putusan yang dibacakan.

Dirinya juga berterima kasih pada dukungan masyarakat selama ini, sehingga dirinya bisa lepas dari ancaman pidana satu tahun yang sempat dituntutkan padanya.(zal)

Baca Juga:

Share: Sujud Syukur Valencya Pasca Divonis Bebas PN Karawang