Covid-19

Hadapi Varian Omicron, Mitigasi Indonesia Harus Rapi

Irfan — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Varian baru dari virus Covid-19 yakni varian Omicron menjadi sorotan. Virus yang juga disebut dengan B.1.1.529 itu ditemukan di Afrika Selatan dan punya kemampuan bermutasi yang cukup cepat.

Langkah Mitigasi: Melihat situasi seperti ini, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Zubairi Djoerban mengingatkan agar Indonesia segera membuat langkah mitigasi untuk mengantisipasi varian Omicron ini.

Melalui akun Twitter-nya, Prof. Zubairi menyebut langkah ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi beberapa bulan lalu akibat varian Delta.

“Langkah mitigasi mutlak dilakukan untuk hindari pengulangan Delta. Apalagi Omicron (B.1.1.529) ini seperti ‘fitur terbaik’ dari Alpha, Beta, Gamma, dan Delta,” kata Prof. Zubairi.

Tidak Jemawa: Ia berpesan, agar pemerintah tidak jemawa menghadapi ancaman varian Omicron. Apalagi, berdasarkan penilaian sejumlah media barat, Indonesia belum cukup cakap menangani Covid-19. Bahkan, Indonesia dianggap baru bisa bebas dari Covid-19 10 tahun lagi.

Prof Zubairi menjelaskan, Omicron pertama kali ditemukan dari spesimen yang diambil pada 9 November 2021. Varian tersebut kemungkinan sudah memasuki berlbagai negara di dunia hampir sebulan. Beruntung ilmuwan di Afrika Selatan yang transparan dan cekatan mengungkap varian baru ini.

Sejumlah negara pun langsung melakukan langkah pencegahan di antaranya dengan membatasi penerbangan. “Indonesia pun harusnya punya mitigasi, termasuk mempertimbangkan untuk batasi akses penerbangan ke dan dari negara tertentu,” ujarnya.

Pelarangan Masuk: Pemerintah sendiri melarang warga negara asing yang pernah tinggal di Afrika Selatan atau berkunjung ke negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir untuk memasuki wilayah RI.

Pelarangan ini diamanatkan dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021, dan ditetapkan pada Sabtu (27/11). Adapun aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga

Share: Hadapi Varian Omicron, Mitigasi Indonesia Harus Rapi