Pemerintah melarang cuti akhir tahun bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN. Pelarangan tersebut berkaitan dengan upaya menekan peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi membuat lonjakan kasus penularan Covid-19.
Sudah disepakati: Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut sudah menjadi kesepakatan.
“Dilakukan peniadaan cuti bersama di 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” kata Wiku, Kamis (18/11/2021).
Mengurangi mobiltas: Wiku menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Sebab, setiap kali ada peningkatan mobilitas, kasus Covid-19 turut meningkat.
Hal tersebut sempat terjadi saat masyarakat menjalani libur lebaran lalu. Karena itu, pemerintah tidak ingin mengambil resiko tersebut.
Cenderung mengurangi prokes: Wiku juga menyebut, masyarakat seringkali mengurangi disiplin protokol kesehatan setiap kali mengisi momen liburan. Padahal momen liburan itu dilakukan dengan berkegiatan di luar rumah.
Itu sebab penyebaran virus Covid-19 menjadi lebih mudah sehingga Indonesia mengalami lonjakan kasus.
Wiku menjelaskan, berdasarkan studi yang ada, dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20 sampai 40 persen dari intensitas normal.
Baca Juga
Hadapi Libur Nataru, Pemerintah Seragamkan Aturan PPKM di Seluruh Indonesia
Masih Banyak Ruang Perbaikan untuk Penanganan COVID-19 di Jakarta
Jumlah Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Alami Tren Kenaikan