PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia harus menghadapi proses hukum terkait merek dagang GoTo.
Mereka digugat oleh suatu perusahaan yang mengaku sudah lebih dulu memiliki hak paten atas merek GOTO.
Hak Paten: PT Terbit Financial Technology mengaku telah memiliki hak paten atas merek GOTO.
Sertifikat merek sudah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkumham dengan nomor IDM00085218 kelas 42 tertanggal 10 Maret 2020 yang berlaku hingga 2030.
Sementara Gojek-Tokopedia baru memakai itu per Mei 2021.
Gugat Perdata: PT Terbit Financial Technology lalu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penggunaan merek GoTo.
Dalam gugatan, mereka menyebut Gojek-Tokopedia memakai merek yang sama.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,” mengutip bunyi gugatan yang dilayangkan.
Mereka pun meminta Gojek-Tokopedia membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta dan uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar.
Gojek-Tokopedia pun diminta untuk berhenti memakai merek GOTO dan semua jenis variasinya.
Dipolisikan: Tak cuma gugatan ke pengadilan, PT Terbit Financial Technology juga melaporkan Gojek-Tokopedia ke Polda Metro Jaya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
Gojek-Tokopedia dilaporkan dengan pasal Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sejumlah saksi telah diperiksa.
Respons GoTo: Gojek-Tokopedia menyatakan bahwa merek GoTo yang mereka pakai juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Bahkan terdaftar di beberapa kelas merek, antara lain kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).
Meski sama-sama telah terdaftar di Kemenkumham dengan nama GoTo, Gojek-Tokopedia tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Mereka bersedia membuktikan di pengadilan ihwal proses penggunaan merk GoTo hingga didaftarkan Kemenkumham.
Sidang: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menggelar sidang perdana sengketa merek GoTo pada Selasa lalu (9/11).
Dalam sidang, pihak PT. Terbit Financial Technology menjabarkan gugatannya serta alasan gugatan diajukan.
Baca juga:
Merger Gojek-Tokopedia, Menakar Dampaknya Bagi Konsumen