Bisnis

Dompet Digital OVO Tidak Terkait dengan OVO Finance Indonesia

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Shutterstock

PT Visionet Internasional pemilik dompet digital OVO mengkonfirmasi bahwa perusahaannya tidak terkait dengan Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia, yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak ada kaitannya: Dalam siaran pers yang diterima Asumsi.co, Rabu (10/11/2021) Head of Public Relations OVO, Harumi Supit mengatakan PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha dompet digital OVO.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Harumi Supit.

Sama-sama didirikan Lippo: PT OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multifinance milik Grup Lippo, yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Sementara OVO yang didirikan pada 2006 dibentuk oleh PT Multipolar Tbk. guna memenuhi kebutuhan EDC Lippo Bank. Pada tahun 2019, pendiri Lippo Mochtar Riady mengumumkan Lippo Group telah menjual dua pertiga saham OVO milik Lippo Group kepada Softbank Group.

Baik-baik saja: Harumi mengatakan pencabutan izin OFI oleh OJK tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.”

Klarifikasi OJK:  Dikutip dari Antara, juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

“OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” kata Sekar.

Surat Keputusan OJK:  Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 mencabut izin PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, 28 Oktober 2021.

Apa imbasnya: Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Baca Juga:

Share: Dompet Digital OVO Tidak Terkait dengan OVO Finance Indonesia