Isu Terkini

Siswa SD di Banten Gagal Tatap Muka karena Sekolah Disegel

Irfan — Asumsi.co

featured image
Foto: ANTARA/Azmi.

Sejumlah sekolah sudah mulai melakukan Pembelajaran Tatap
Muka (PTM). Mengingat, kondisi pandemi berangsur terkendali. Namun, siswa SDN
Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, gagal belajar tatap muka perdana.

Alasan: Mengutip Antara, rupanya sekolah itu disegel oleh
Muhidin, warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sekolah dengan
luas kurang lebih 3.000 meter tersebut. Menurut ahli waris, gugatan atas
kepemilikan tanah pada 2019 tersebut, telah dimenangkannya dalam putusan
pengadilan pada 9 Juni 2020.

Belum ada respons:
Muhidin mengatakan, ahli waris memutuskan untuk menyegel sekolah karena
Pemerintah Kabupaten Tangerang belum menindaklanjuti keputusan pengadilan,
dengan memberikan ganti dana hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah ke
ahli waris.

Tuntutan: Ia pun
menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang segera membayar ganti rugi terkait
pemakaian lahan untuk sekolah.

Kecewa: Sementara
itu, Malarina, orang tua satu siswa SDN Kiarapayung, menyampaikan
kekecewaannya. Sebab, sekolah disegel pada hari pertama pelaksanaan PTM.

Respons: Kepada Antara, Sekretaris Daerah Kabupaten
Tangerang Moch. Maesyal Rasyied mengatakan, akan memenuhi tuntutan terkait
penggantian rugi kepada ahli waris.

“Kami alokasikan
anggaran untuk appraisal (penilaian)
perubahan anggaran 2021, namun kita awali appraisal
terlebih dahulu. Dan kita saat ini, belum mengetahui hasilnya yang akan
dilaksanakan tim independen terkait besarannya. Tapi kita akan anggarkan sesuai
dengan besaran di 2022,” katanya.

Sebab tuntutan belum
dipenuhi
: Maesyal mengatakan, dari awal pihaknya bukan tidak ada itikad
baik kepada ahli waris lahan. Akan tetapi, ada prosedur yang harus dijalankan
dalam penganggaran pada APBD, baik APBD murni maupun perubahan. Sehingga,
proses dalam penggantian rugi tersebut terkendala pencairan dana.

Tak ajukan kasasi:
Ia menuturkan, terkait kegiatan penyegelan sekolah SD tersebut, pihaknya tidak
akan melakukan upaya lanjutan atau naik kasasi ke Mahkamah Agung (MA), karena
menghormati putusan pengadilan yang ada.

Catatan: Setelah
keluar hasil putusan yang menyatakan Pemkab Tangerang kalah di pengadilan
Tangerang, maka dilakukan proses banding ke PTN Banten. Namun, hasil putusan
PTN Banten memperkuat hasil putusan PN Tangerang yang isinya memerintahkan
pemerintah daerah, untuk mengganti rugi atas tanah di SD Negeri Kiarapayung
tersebut.

Share: Siswa SD di Banten Gagal Tatap Muka karena Sekolah Disegel