Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan perpanjangan terkait masa berlaku tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi 3×24 jam. Aturan ini berlaku efektif pada 28 Oktober 2021.
Dalam negeri: Dikutip Antara, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigadir Jenderal TNI (Purn) Alexander Ginting menyatakan, masa berlaku ini terbatas hanya perjalanan pesawat dalam negeri saja.
Kebijakan: Alexander menuturkan, kebijakan ini sudah tercatat Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang sebagaimana telah ditandatangani hari ini oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Ganip Warsito.
Perubahan: Kebijakan ini berubah pada bagian protokol angka 3 butir c.bis dengan tambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1×24 jam, selain RT-PCR 3×24 jam bagi perjalanan antar kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali.
Tes Antigen: Alexander dengan tegas memastikan, syarat tes antigen tidak mengalami perubahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dan tetap pada sistem aturan sebelumnya.
Catatan: Pemerintah sudah menetapkan aturan wajib tes PCR bagi pengguna transportasi pesawat. Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir, penumpang pesawat lebih berisiko tertular Covid-19 saat di dalam kabin. (tesalonica)