Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memberikan izin vaksin kepada para ibu hamil. Hal ini sesuai dengan surat edaran kemenkes nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang merupakan petunjuk teknis untuk vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Jenis Vaksin: Dalam aturan Kemenkes, ibu hamil hanya dapat diberikan jenis vaksin merk Pfizer, Moderna dan Sinovac.
Pemberian Vaksin: Khusus bagi ibu hamil, dosis pertama diberikan pada kehamilan trimester kedua, dan dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval jenis vaksin tersebut.
“Dosis vaksin pertama diberikan tepatnya di usia kehamilan 13 minggu dan dosis kedua pada usia kehamilan 33 minggu,” ucap dr Nana Agustina Sp.OG melansir Antara, Kamis (!4/10/2021).
Alasan Keamanan: Pemberian vaksin pada trimester kedua dianggap paling aman dari risiko-risiko yang membahayakan kehamilan.
“Di trimester awal biasanya adalah masa pembentukan janin sehingga dikhawatirkan akan ada dampak, meski belum ada penelitian pasti. Tapi diberikan di atas 12 minggu relatif aman,” tegasnya.
Skrining Khusus: Sebelum melakukan vaksinasi, ibu hamil sebelumnya harus melalui skrining khusus. Pertama, suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celcius. Kedua, tekanan darah ibu hamil harus di bawah 140/90 mmHg.
Ketiga, ibu hamil tidak memiliki komplikasi kehamilan seperti preeklamsia yang ditandai dengan kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur dan tekanan darah tinggi. Keempat, ibu hamil dipastikan tidak memiliki Riwayat alergi berat.
Terakhir, ibu hamil ketika di vaksin tidak boleh dalam keadaan positif Covid-19 dan minimal sudah negatif dalam waktu tiga bulan.
Ibu menyusui aman: Dr Nana menyatakan, vaksinasi bagi ibu menyusui terbukti aman. “Sudah kurang lebih selama dua tahun ini belum ada kejadian efek samping vaksinasi covid-19 memiliki dampak buruk bagi ibu dan bayi yang disusui,” ungkapnya.
Baca Juga:
Benarkah Janin Ibu Hamil Berisiko Tinggi Terinfeksi COVID-19?
Kemenkes Utamakan Warga Belum Divaksin Ketimbang Beri Lansia Dosis Ketiga Saran WHO
MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Asal China Halal, Dibuat Tanpa Najis