Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin virus corona (Covid-19) Zifivax asal China halal digunakan untuk masyarakat Indonesia.
Zifivax juga telah diizinkan digunakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Halal: MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 53 tahun 2021 berisi tentang vaksin Zifivax dinyatakan halal.MUI sudah melakukan penelitian dan pengkajian yang komprehensif sebelum menyatakan Zifivax halal.
Tiada Najis: MUI telah mengirim auditor langsung ke China untuk mengetahui secara detail terkait proses pembuatan vaksin ini.
Tidak ditemukan penggunaan serta komposisi material yang sifatnya haram dan najis.
“Komposisi dan proses produksi dari vaksin ini memenuhi standar halal dan karenanya, MUI menetapkan produksinya adalah halal dan suci,” Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam mengutip Antara.
Izin BPOM: Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap vaksin Zifivax pada Kamis lalu (7/10).
Vaksin Zifivax belum bisa dipakai untuk booster atau dosis ketiga. Harus ada uji klinik lebih lanjut terkait hal ini.
Baca juga:
Mengenal Zifivax, Vaksin Covid-19 Asal China yang Baru Dapat Izin BPOM
Pemerintah Siapkan Peta Jalan Menuju Era Normal Baru
Kominfo Blokir PeduliLindungi Palsu, Pungut Rp1 Juta dari Pendaftar Vaksin