Kementerian Dalam Negeri menyatakan warga Indonesia yang menikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK).
Akan tetapi, bukan berarti pernikahan siri diakui oleh negara.
Kartu Keluarga: Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan lewat keterangan video, Kamis (7/10).
Catatan Khusus: Kartu keluarga milik pasangan siri akan sama seperti pada umumnya.Akan tetapi, bakal ada catatan khusus yang tertera di kartu keluarga pasangan nikah siri.
“Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” ujarnya.
Syarat: Syarat bagi pasangan nikah siri yang mau membuat kartu keluarga adalah membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diketahui dua orang saksi.
Belum Resmi: Zudan mengatakan pasangan nikah siri juga tidak akan tercatat dalam administrasi kependudukan meski memiliki kartu keluarga.
Mereka tetap harus melangsungkan pernikahan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Baru setelah itu akan dicatat dalam administrasi kependudukan negara.
“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan,” kata Zudan.