Menindaklanjuti pernyataan yang dikeluarkan Lembaga Warkop DKI sebagai pemegang hak eksklusif yang sah atas merek atau nama ‘Warung Kopi Dono Kasino Indro’ atau biasa dikenal ‘Warkop DKI’ pada 20 September lalu, Lembaga Warkop DKI menyayangkan sikap Warkopi yang tidak meminta maaf melalui surat resmi.
Lembaga Warkop DKI pun dengan tegas meminta kepada grup Warkopi untuk mengganti nama dalam waktu tujuh hari sejak pernyataan ini dirilis pada Rabu, (6/10/2021).
Alasan: Dikutip Antara, anak dari almarhum Dono, Satrio Sarwo Trengginas, mengungkapkan alasan tindakan tegas tersebut untuk memberikan perlindungan hak atas merek Warkop DKI. Lembaga Warkop DKI pun ini memperingatkan Warkopi agar tidak menggunakan nama itu lagi.
Dinilai mirip: Satrio menjelaskan, segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum, yaitu berupa hak Lembaga Warkop DKI untuk mengajukan gugatan perdata ataupun laporan pidana yang tata cara pengajuannya diatur secara tegas di dalam ketentuan hukum yang ada.
Minta Maaf Secara Resmi: Lembaga Warkop DKI pada dasarnya mengapresiasi permintaan maaf yang diajukan oleh Warkopi dan manajemen sebagaimana ditayangkan di media sosial Instagram ataupun YouTube. Namun, Lembaga Warkop DKI menyayangkan permintaan maaf tersebut, tidak pernah diajukan melalui surat resmi kepada Lembaga Warkop DKI.
Belum ada izin: Satrio menyebutkan, pihak manajemen Warkopi atau pihak Patria TV belum pernah meminta izin sama sekali kepada Lembaga Warkop DKI. Meskipun pihaknya sempat melakukan komunikasi melalui email, pada 10 September 2021.
Berpotensi melanggar: Dalam salah satu pernyataannya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI) menegaskan, adanya potensi pelanggaran merek apabila Warkopi menggunakan identitas atau merek Warkop DKI dalam kegiatan komersial.
Bentuk Tanggung jawab: Hal ini juga merupakan wujud tanggung jawab profesional dan penghargaan Lembaga Warkop DKI atas perjanjian eksklusif yang saat ini berlaku antara Lembaga Warkop DKI dan PT Falcon.
Dilindungi undang-undang: Perlindungan atas merek atau nama tersebut, juga telah diakui dan ditegaskan oleh melalui tayangan di YouTube pada tanggal 27 September 2021 dan Instagram pada tanggal 29 September 2021.
Catatan: Lembaga Warkop DKI berharap agar pihak Warkopi dan Manajemen, dapat memahami serta menghormati sikap Lembaga Warkop DKI. Hal ini dapat ditunjukkan dengan melaksanakan apa yang telah diminta oleh Lembaga Warkop DKI pada kesempatan pertama.
Baca Juga: