Polda Sumatera Selatan kembali menangkap seorang guru di pondok pesantren yang diduga melakukan pencabulan terhadap murid di bawah umur. Bahkan murid TK juga turut menjadi korban.
Guru yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap di bawah umur.
Penangkapan: Mengutip Antara, guru berinisial IM (20) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa. Para saksi juga telah dimintai keterangan.
“Dari keterangan itu diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP,” kata Wadireskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga.
Modus: IM merayu dan mengancam korban agar mau memenuhi hasrat seksualnya. Dia mengancam akan memberi hukuman berat jika korban mengadu ke orang lain.
Pasal: IM dikenakan Pasal Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat perbuatannya tersebut.
Kasus: Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan guru berinisial J (22) dalam kasus yang sama, yakni pencabulan terhadap murid di bawah umur di pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir,
Sumsel. J ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencabuli 26 murid di bawah umur. Atas perbuatannya, J terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.