Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) jika menerima ajakan Polri.
Belum diketahui pasti apa tugas para pegawai KPK nanti jika mau menjadi ASN di lingkungan Polri.
Bukan Penyidik: Mahfud mengatakan para pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan menjadi penyidik meski memiliki pengalaman mumpuni.
“Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/9).
Polemik: Mahfud juga meminta masyarakat mengakhiri polemik pemecatan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan.
Menurutnya, niat Polri merekrut mereka sudah direstui Presiden Joko Widodo. Hanya tinggal mengatur proses alih status sebagai ASN jika para pegawai KPK mau bekerja di Polri.
Ajakan Polri: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 November mendatang. Dia ingin memperkuat Bareskrim mengusut kasus korupsi.
Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Dia mengklaim sudah mendapat surat balasan dan Jokowi merestui.