Hiburan

Warkopi Berpotensi Langgar UU, Ancaman Penjara dan Denda

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyatakan warkopi berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual yang dimiliki Warkop DKI. 

Pelanggaran berpotensi terjadi lantaran warkopi menerima manfaat ekonomi berupa uang. Ada ancaman hukuman penjara dan denda jika pihak lain menuntutnya. 

Penjelasan: Mengutip Antara, Ditjen Kekayaan Intelektual menyatakan Warkop DKI telah mendaftarkan merek dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441. 

Sementara itu, Warkopi tidak memiliki merek yang terdaftar di Kemenkumham. Warkopi berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual jika mendapat keuntungan dari penampilan dengan menirukan personel dan skenario film Warkop DKI. 

“Kalau tidak ada nilai ekonominya mungkin ya sudah tidak apa-apa, tapi yang terjadi mereka bertiga akan mendapatkan misalnya honor, kontrak panggung, dan sebagainya, itu yang seharusnya diatur,” kata Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Haris.

Aturan: Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menyebut Warkopi berpotensi melanggar UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ada ancaman hukuman penjara. 

Dalam Pasal 100 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan mereka pihak lain untuk diperdagangkan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. 

Damai: Warkopi disarankan menjalin komunikasi dengan Warkop DKI, terutama Indro selaku personel. 

Lebih baik masalah itu ditempuh dengan damai ketimbang ada pihak yang menuntut ke jalur hukum. Minimal, Warkopi mendapat izin tertulis dari Warkop DKI.

“Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono, dan Indro, tentunya ini harus izin. Kalau Warkopi dijadikan merek dagang, tentu tidak boleh tanpa izin karena Warkop DKI sudah punya merek,” kata Freddy kata Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Haris.

Share: Warkopi Berpotensi Langgar UU, Ancaman Penjara dan Denda