Covid-19

Pemerintah Perketat Kedatangan Orang dari Amerika dan Turki Cegah Lonjakan Covid-19

Admin — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi: ANTARA/ Angkasa Pura II

Pemerintah menyatakan akan melakukan pengetatan terhadap
kedatangan orang asing ke Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19. Ada
beberapa negara yang mendapat perhatian khusus.

Kebijakan: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
mengatakan ada beberapa warga negara yang tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia,
seperti dari Amerika Serikat dan Turki. Kedua negara itu disebut masih
ditemukan kasus yang cukup banyak.

“Kedatangan orang asing kami lakukan pengetatan untuk orang
dari daerah-daerah yang kita anggap punya kecenderungan tinggi atau Level 4.
Terdapat beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Turki itu juga dalam
kategori cukup tinggi,” ujar Luhut dalam keterangan pers virtual, Senin
(27/9/2021).

Pencegahan: Luhut mengaku pencegahan kasus positif
Covid-19 dari luar negeri masih sama. Misalnya, WNI atau WNA dari luar negeri
harus menjalani karantina mandiri hingga delapan hari. Pemerintah juga akan
mencegah penumpukan penumpang di bandara.

Kasus: Luhut menyampaikan kasus konfirmasi nasional saat
ini turun 96,9 persen dari puncak pada 15 Juli 2021. Kasus aktif juga turun
92,6 persen dari puncak pada 24 Juli 2021. Tingkat reproduksi efektif di Jawa
juga kurang dari 1. Sedangkan di Bali masih di atas 1.

Data: Total kasus positif Covid-19 di AS saat ini mencapai 43,942,227 dan kematian mencapai 709,119. Sedangkan kasus di Turki sebanyak 7,066,688 dengan kematian mencapai 63,372

Share: Pemerintah Perketat Kedatangan Orang dari Amerika dan Turki Cegah Lonjakan Covid-19