Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makariem resmi membolehkan kampus menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Hal itu didasari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbudriset Dikti Nomor 4 Tahun 2021.
Buka Kampus: Pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dimulai pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sesuai PPKM: Pembelajaran tatap muka di kampus disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masing-masing daerah. Daerah dengan PPKM Level 4 tidak boleh membuka kampus.
Batasan: Tiap ruang yang dipakai untuk perkuliahan hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas maksimal atau hanya diisi 25 orang.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga hendaknya tidak disertai keberatan dari orang tua/wali mahasiswa.
Wajib Lapor: Perguruan tinggi diminta melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 dan melakukan testing serta tracing secara berkala.
Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, pimpinan perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai kondisi aman.