Polda Metro Jaya menyatakan pengendara kendaraan bermotor yang merokok bisa
 terkena denda. Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertimbangan: Dikutip dari Antara, Direktur Lalu Lintas
 (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi
 berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok bila menurut polisi
 keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi.
Peraturan: Sambodo menjelaskan pasal 106 UU Nomor 22/2009 menyatakan bahwa setiap
 orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya
 dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
Sanksi: Petugas dapat mengambil tindakan terhadap pengemudi ketika kehilangan
 konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22/2009 disebutkan setiap orang
 yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan
 kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
 konsentrasi dalam mengemudi.
“Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau
 denda paling banyak Rp750 ribu,” ujar Sambodo.
Catatan: Tidak ada UU yang secara khusus menegaskan pengendara dilarang merokok
 saat berkendara. Pasal 106 UU Nomor 22/2009 hanya menyebutkan pengendara harus
 berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Namun, pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang
 Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan
 Masyarakat menyatakan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain
 yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.