Isu Terkini

KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

Admin — Asumsi.co

featured image
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/aww

KPK mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Pelaksanaan: Dilansir dari Antara, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Juliari, yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Rabu (22/9/2021).

Juliari dimasukkan ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Bayar Denda: Selain kurungan, Juliari juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Uang Pengganti: Juliari wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Bila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hak Politik Dicabut: Politikus PDIP itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Catatan: Dalam perkara tersebut, Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019—2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Share: KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang