Kepolisian menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada hari ini, Sabtu (4/9). Selain Coki, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pasal: Coki dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam enam tahun penjara.
Tersangka: Selain Coki, mereka yang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang adalah WI selaku penyuplai dan RA sebagai bandar narkoba.
Maaf: Usai ditetapkan sebagai tersangka, Coki Pardede meminta maaf lantaran terlibat pengunaan narkoba.
“Saya juga ingin meminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya. Mohon bersabar dulu karena akan agak sedikit tertunda karya yang bisa teman-teman nikmati,” kata Coki di Polres Metro Tangerang, Sabtu (4/9).
Kasus: Kasus terungkap ketika polisi menangkap Coki Pardede di kediamannya pada Rabu lalu (1/9). WA dan RA ditangkap di tempat terpisah.
Hasil tes urine menyatakan mereka positif mengonsumsi narkoba. Coki sendiri mengaku kepada polisi mengonsumsi sabu sejak delapan bulan yang lalu.
Artis Lain: Polisi juga tengah mendalami kemungkinan artis lain yang menggunakan sabu dari kasus Coki Pardede. Itu dilakukan karena penyuplai, yakni WI pernah bekerja sebagai kru artis.