Dua Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Rabu (1/9/2021).
Dalam sidang vonis itu, kedua anak buah Juliari dianggap bersalah dan ikut terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Tuntutan jaksa: Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, meminta Adi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Sedangkan Matheus dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hakim: Dikutip dari Antara, dalam sidang itu, baik Adi maupun Matheus dijatuhi hukuman yang berbeda. Adi divonis penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp350 juta. Bila denda tidak dibayarkan, Adi dikenakan hukuman penjara selama enam bulan.
Sedangkan Matheus, divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar
Alasan hukuman: Adi, bersama Juliari dan Matheus Joko Santoso mengatur agar perusahaan swasta yang menjadi rekanan Kemensos menyetorkan Rp10 ribu dari setiap paket bansos kepada mereka. Paket bansos sendiri senilai Rp300 ribu.
Juliari, Matheus, dan Adi menerima Rp12 miliar berkat bansos tahap pertama sepanjang Mei-November 2020. Khusus Juliari menerima sekitar Rp8,2 miliar.
Catatan: Juliari sebelumnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan membayar uang penggati Rp14,5 miliar. Namun, akan ditambah hukuman 2 tahun penjara jika enggan membayar. Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara.