Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus corona (Covid-19) melalui metode Rapid Diagnostic Test (RDT) Rapid Test Antigen menjadi Rp99 ribu untuk daerah di Jawa-Bali.
Sementara untuk pemeriksaan Antigen di luar daerah Jawa-Bali dikenakan biaya tertinggi Rp109 ribu. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (1/9/2021).
Sudah disepakati: Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga itu telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 terkini.
Pertimbangan: Kadir menyebutkan, perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama. Adapun komponen yang dimaksud yakni jasa pelayanan atau SDM, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini.
Catatan: Patokan harga tarif tertinggi itu turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020, tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-SWAB yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Dalam SE Kemenkes yang lama itu, tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Rapid Test Antigen adalah Rp250 ribu untuk pulau Jawa, dan Rp275 untuk pulau luar Jawa.