Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita beberapa aset berupa tanah milik obligor atau debitur BLBI atas piutang negara pada Jumat (28/8) kemarin. Satgas BLBI menandai aset sitaan tersebut dengan memasang papan penguasaan dan pengawasan aset negara milik para penerima dana BLBI.
Total Aset yang Disita: Dikutip dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut total aset yang disita berupa 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi, yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Dari penyitaan tersebut, salah satunya yaitu miliki eks debitur PT Lippo Karawaci berupa 44 bidang tanah dengan total luas 251.992 meter persegi dan sudah diserahkan debitur ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dikuasai Negara: Dalam penyitaan di 4 kota itu, Satgas BLBI melakukan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara. Rinciannya untuk 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Lalu tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kemudian tanah seluas 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail – Bukit Raya, Pekanbaru. Selanjutnya, 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 meter persegi di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 meter persegi dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Bogor, Jawa Barat seluas 2.991.360 meter persegi.
Aset di Luar Negeri: Satgas BLBI mengakui menemukan beberapa kendala dalam aset milik obliogor. Salah satu kendalanya, yakni aset yang berada di luar negeri.
Karena sistem hukum di negara tempat aset itu berada berbeda dengan di Indonesia, maka Satgas mengalami kesulitan untuk melakukan penyitaan.
Catatan: Mahfud menuturkan dalam pemulihan hak negara dari hak tagih kepada piutang negara dana BLBI wajib dilakukan sebagai realisasi kewenangan negara termasuk penyerahan aset-aset obligor yang sudah diakuinya sendiri di dalam akte pengakuan utang “Master Recognition Agreement” atau “Asset Settlement”.
Kejar Terus Penerima Dana BLBI: Satgas BLBI akan serius bekerja menagih utang dari para penerima dana BLBI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk di antaranya kepolisian dan kejaksaan. Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Satgas BLBI, memastikan pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan hak tagih negara atas piutang dana BLBI.
Setidaknya ada 1.672 bidang tanah dengan luas kurang lebih 15.288.175 meter persegi yang akan diambil alih kepemilikannya oleh negara sebagai bagian dari penyelesaian hak tagih atas piutang dana BLBI. Tahap pertama pengambilalihan dan penguasaan aset itu berlangsung di beberapa kota pada Jumat kemarin.