Isu Terkini

Jaksa Agung Resmi Pecat Pinangki Secara Tidak Hormat

Ricardo — Asumsi.co

featured image
Antara

Kejaksaan Agung resmi memecat secara tidak hormat terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari. Sebelumnya, Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Alasan: Pemecatan ini dilakukan setelah status hukum Pinangki inkrah sebagai terpidana penerima suap terkait kasus buron Djoko Tjandra. Kejagung pun memutuskan tidak akan mengajukan kasasi atas putusan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juni lalu.

“Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara | Asumsi

Pemecatan Pinangki tertuang dalam surat nomor 185 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Catatan: Perguruan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman penjara Pinangki menjadi 4 tahun usai banding. Dalam putusan awal, Pinangki divonis 10 tahun penjara dinyatakan terbukti menerima suap US$450 ribu dari Djoko Tjandra dan melakukan TPPU. Djoko Tjandra adalah buron kasus pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp940 miliar.

Terkini: Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021.

Share: Jaksa Agung Resmi Pecat Pinangki Secara Tidak Hormat