Isu Terkini

Anies Digugat Tujuh Warga Soal Banjir, Dituntut Ganti Rugi Rp1 Miliar

Admin — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi: Voicu Horatiu/ Unsplash

Tujuh orang warga menggugat Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu
terkait dengan program pencegahan banjir yang ada di DKI Jakarta.

Terdapat sejumlah gugatan yang dilayangkan
oleh para penggugat. Pertama, mereka meminta hakim menerima dan mengabulkan
gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

Kedua, memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur
DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak
putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah telah
dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012;
khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam
Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasitas
saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang,
Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan /
parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru,
Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris.

Ketiga, segera melaksanakan dalam waktu 7
(tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai
dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres
2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; 
khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan
dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran
mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali
Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui
penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali
Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran.

Keempat, segera melaksanakan dalam waktu 7
(tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta
sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

“Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian
kepada PARA PENGGUGAT: Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh
Ribu Rupiah),” bunyi gugatan selanjutnya.

Penggugat juga meminta hakim menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT
itu didaftarkan pada Selasa (24/8/2021).

Tujuh orang yang menjadi penggugat adalah Tri
Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly
Suryadi D, Hj. ShantyWidhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Adapun
kuasa hukum penggugat adalah Prasetyo Utomo S.H.

Share: Anies Digugat Tujuh Warga Soal Banjir, Dituntut Ganti Rugi Rp1 Miliar