Covid-19

Wiku Adisasmito: Mudik Wilayah Aglomerasi Dilarang, Kegiatan Sosial-Ekonomi Diatur PPKM Mikro

Irfan — Asumsi.co

featured image
Dok. Tim KPCPEN

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa mudik tetap dilarang sepanjang tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 meski itu di daerah aglomerasi. Daerah aglomerasi sendiri merupakan delapan wilayah pemusatan kawasan tertentu yang tersebar di sejumlah provinsi di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Ini dia katakan untuk menyamakan persepsi masyarakat perihal daerah aglomerasi. Seperti diketahui ada anggapan kalau mudik di wilayah aglomerasi adalah dibolehkan.

“Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” ujar Wiku.

Kendati demikian, dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021), Wiku menyebut kalau kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi masih diperbolehkan. Ini dilakukan dengan alasan agar kegiatan sosial ekonomi di daerah tetap bisa berlangsung baik.

“Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun,” lanjutnya.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi. Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran:

  1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros (Sulawesi Selatan). 
  2. Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo (Sumater Utara)
  3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Jawa Timur)
  4. Bandung Raya (Jawa Barat), 
  5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
  6. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah). 
  7. Yogyakarta Raya
  8. Solo Raya

Sebelumnya, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku sejak 6 Mei 2021 ini hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari. Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Share: Wiku Adisasmito: Mudik Wilayah Aglomerasi Dilarang, Kegiatan Sosial-Ekonomi Diatur PPKM Mikro