Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 resmi mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/21). Namun, aturan larangan ini masih saja dilanggar, di mana masyarakat banyak yang kedapatan nekat mudik dengan 1001 cara.
Aturan larangan mudik ini terdapat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun pelarangan mudik lebaran ini berlaku dari Kamis (6/5/) hingga Senin (17/5) mendatang atau selama 12 hari. Kebijakan ini berlaku bagi semua masyarakat, kecuali bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan non-mudik, yang sifatnya mendesak.
Namun, seperti tahun sebelumnya, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik ini. Mereka mengerahkan berbagai cara agar bisa sampai ke kampung halaman, mulai dari melewati jalur tikus, menumpang truk sayur, hingga kecurigaan kepolisian terhadap ambulans yang bisa saja berkamuflase dengan membawa para pemudik.
Polisi Waspada Ambulans Kamuflase Angkut Pemudik
Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mewaspadai fenomena ambulans pada masa larangan mudik Lebaran pada rentang 6-17 Mei 2021. Tidak menutup kemungkinan ambulans disalahgunakan sebagai kendaraan travel gelap yang mengangkut orang mudik.
“Travel gelap tidak menutup kemungkinan, ambulans yang mungkin nanti digunakan ‘kamuflase’ untuk membawa orang,” kata Dirlantas Polda DIY Kombes Iwan Saktiadi di Mapolda DIY, Rabu (5/5/21) seperti dilansir dari Tribata News Polri.
Iwan menjelaskan, penggunaan ambulans belakangan memang meningkat, khususnya selama masa pandemi, terutama untuk mengangkut pasien COVID-19. Hal tersebut bisa menjadi celah yang digunakan oleh oknum untuk mengangkut para pemudik sehingga harus diantisipasi.
“Mengantisipasi ya, artinya bukan lantas kecurigaan, tidak. Tapi kita mengantisipasi semua hal tidak menutup kemungkinan. Kita lihat saja ada model-model orang pakai towing, mobilnya di atas towing terus orangnya ngumpet kan ada,” ucapnya.
Pengawasan terhadap ambulans ini dilakukan melalui 10 pos penyekatan yang diaktifkan selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Menurut Iwan, pengawasan ini telah melalui berbagai pertimbangan disertai bukti permulaan yang cukup.
“Ambulans itu pakai rotator, sirene nyala, tapi kan kita sebagai Polri mempunyai kriteria tertentu. Sebagai contoh, mungkin dalam situasi yang mencurigakan, misal dini hari, kemudian plat luar kota, ini misalnya. Kriteria-kriteria seperti itu yang nanti menjadi pertimbangan petugas.”
Nantinya, kalau diberhentikan, Iwan menyebut pihaknya menjamin tidak akan memakan waktu lama apabila memang kendaraan tersebut tengah dipakai untuk situasi darurat.
“Kita hanya ingin mengecek apakah betul ambulans tersebut digunakan untuk orang sakit atau justru tadi disalahgunakan.”
Iwan mengatakan, ketika ambulans terbukti disalahgunakan, maka penindakannya sama seperti angkutan yang dipergunakan sebagai layanan travel gelap. Polisi akan melakukan penilangan serta penyitaan terhadap kendaraan tersebut.
Bayar 50 Ribu Numpang di Truk Sayur
Sebanyak tujuh orang ditangkap oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena nekat mudik di saat aturan larangan mudik mulai diberlakukan. Mereka mengelabui petugas dengan cara bersembunyi di antara tumpukan sayur dalam sebuah truk.
Dari Instagram @TMCPoldaMetro, Kamis (6/5), truk tersebut ditangkap petugas di KM 31 Tol Cikarang arah ke Cikampek yang melintas dari Jakarta, saat pemeriksaan dokumen pengendara. Saat ini sopir truk tersebut beserta dua pengemudi truk sudah ditangkap karena berusaha menyelundupkan para pemudik.
Dalam video yang dibagikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, para pemudik yang seluruhnya laki-laki itu hendak mudik ke Garut, Jawa Barat dari Jakarta. Mereka mengaku membayar untuk bisa mudik dengan truk sayur itu.
“Bayar ke sopir Rp 50 ribu,” kata salah satu pemudik saat ditanya oleh polisi, Kamis (6/5).
Polisi Sekat dan Waspadai Jalur Tikus
Polri menyiagakan 381 titik penyekatan dari Sumatera sampai Bali untuk menjaga jalur lalu lintas darat pada masa larangan mudik Lebaran 2021. Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabarhakam) Komjen Pol. Arief Sulistyanto, mengatakan, pengendara yang tetap nekat mudik tak akan lolos penyekatan, bahkan jika melewati jalur tikus sekalipun.
Arief menyebut aktivitas penyekatan sudah dimulai Kamis (6/5) pukul 00.00 dinihari WIB. Ia pun berharap masyarakat tidak menghindari penyekatan pemudik apalagi nekat melalui jalur tikus, karena akan merugikan diri sendiri.
“Dari seluruh jalur yang ada bisa saja dia melalui jalur-jalur tikus. Tapi jalur tikus itu tidak akan sampai ke lubang bawah tanah kan, pasti akan ketemu kepada jalur-jalur di mana merupakan jalur utama yang mau tidak mau lewat di situ,” kata Arief dalam tayangan langsung yang disiarkan YouTube FMB9ID_ IKP, Rabu (5/5).
“Jangan sampai kucing-kucingan, karena pasti akan ketemu. Jangan mencari jalan tikus. Carilah jalan yang benar. Jalan yang benar itu tetap berada di rumah sehingga tetap bisa menjaga kesehatan keselamatan keluarga.”