Isu Terkini

Komentar Tak Senonoh Soal KRI Nanggala 402, Para Pemilik Akun Medsos Ini Diusut Polisi

Jeri Santoso — Asumsi.co

featured image
Unsplash/dole 777

Sebanyak 7 orang pemilik akun media sosial dan aplikasi prapesan diusut polisi karena memberikan komentar tak senonoh soal KRI Nanggala 402 beserta 53 kru yang tewas beberapa hari lalu. Polisi memastikan akan terus melanjutkan proses hukum kepada para pembuat komentar negatif itu. 

Pengusutan dilakukan setelah polisi menerima aduan dari masyarakat terkait komentar-komentar tersebut. Berdasarkan laporan mendalam polisi, ditemukan 2 dari 7 akun yang dilaporkan tersebut adalah akun awanama atau anonim. 

“Dua akun tersebut akun anonymous, yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujar Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Senin (26/4/2021). 

Baca juga: Berkaca dari Kasus Stella, Konsumen Harus Apa Agar Tak Terjerat UU ITE? | Asumsi

Daftar Lima Akun Tersebut

Polisi membeberkan lima nama akun beserta pemilik aslinya yang memberikan komentar tak sopan mengenai KRI Nanggala 402 beserta awaknya di media sosial. Berikut daftarnya: 

1. Pelaku dengan akun Facebook bernama Ahmad Khoizinudin. Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksim Polri akan bertanggungjawab menyelidiki pemilik akun media sosial tersebut. 

2. Pelaku dengan akun Facebook bernama Imam Kurniawan. Berdasarkan laporan polisi, pelaku menulis komentar tak senonoh perihal istri awak kapal KRI Naggala. Kepolisian Sumatera Utara disebutkan telah menangkap pelaku pemilik akun dan akan memastikan penyidikan berjalan. 

3. Pelaku ketiga adalah pemilik nomor Whatsapp 62819912*****. Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap pemilik akun aplikasi prapesanan tersebut.4. Pemilik akun Facebook bernama Fajarnnzz. Berdasarkan penyidikan, polisi mengungkapkan bahwa pemilik akun tersebut merupakan personil aktif kepolisian berpangkat Bintara Polsek di Sleman. Kepada polisi, ia mengaku mengalami depresi, sehingga menurutnya, tak layak menangisi para awak KRI Nanggala 402 yang tewas di perairan Bali. 

5. Pelaku kelima adalah warga NTT dengan akun Facebook bernama John Silahoi. Di akun tersebut, pemilik menuliskan komentar negatif terkait para awak kapal selam. Subdit Siber Ditkrimus Polda NTT bertanggungjawab menyidik pemilik akun facebook tersebut.

Share: Komentar Tak Senonoh Soal KRI Nanggala 402, Para Pemilik Akun Medsos Ini Diusut Polisi