Anggota DPR/MPR selama ini mendapat berbagai fasilitas jabatan, salah satunya rumah dinas. Belakangan, fasilitas rumah dinas tersebut tengah dipertimbangkan pemerintah untuk ditiadakan dan bakal diganti dalam bentuk uang tunjangan.
Alasan: Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban memberi alasan terkait penggantian rumah dinas anggota DPR ini. Menurutnya beberapa bulan lalu Badan Usaha Rumah Tangga (BURT) DPR sedang memikirkan cara lain yang lebih baik selain memberikan rumah dinas kepada para anggota DPR, dikutip dari Antara.
“Jadi memang beberapa bulan lalu kami dipanggil oleh BURT. Bukan Kemenkeu mau ambil rumah DPR tapi BURT memikirkan adakah cara yang lebih baik dari pada anggota DPR disediakan rumah dinas,” katanya dalam diskusi DJKN Kemenkeu.
Peran DKJN dan DJA: Rionald mengungkapkan pembahasan terkait opsi ini berada di bawah naungan DJKN yang mana hilir dari pengelolaan seluruh aset negara termasuk rumah dinas anggota DPR.
Selain DJKN, dia menyampaikan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu juga memiliki peran karena hal ini membutuhkan pengaturan anggaran apabila rumah dinas DPR diganti menjadi uang tunjangan.
Masih Proses: Rionald menambahkan, opsi penggantian rumah dinas anggota DPR menjadi uang tunjangan ini masih dalam proses. “Itu masih berproses,” tegasnya.
Apabila nantinya memang benar diputuskan rumah dinas diganti duit tunjangan, maka rumah tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui Kemenkeu.
Aturan Tunjangan DPR: Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur berdasarkan Surat Edaran Sekjen DPR RI bernomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Total wakil rakyat bisa mendapat sampai Rp50 juta per bulan, mulai dari gaji pokok, tunjangan anak, bantuan langganan listik dan telepon, hingga fasilitas kredit mobil.
Anggota DPR juga mendapat fasilitas rumah dinas yang terletak di Ulujami dan Kalibata, Jakarta Selatan. Namun tidak semua anggota DPR menempati rumah mewah seharga lebih dari Rp7 miliar yang telah disediakan negara tersebut.