Nama Bambang Trihatmodjo kembali mencuat. Anak ketiga dari Presiden Kedua Indonesia Soeharto itu sebelumnya sempat tidak ada kabar setelah menikahi artis Indonesia, Mayangsari. Kini namanya kembali naik ke permukaan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegatnya ke luar negeri pada September 2020. Alasannya, Bambang Tri harus mengembalikan dana negara sebesar Rp50 Miliar.
Bambang Minta Pencekalan Dicabut
Akibat dicegat keluar negeri, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ini berdasarkan situs resmi PTUN, Kamis (17/9/2020) berdasarkan perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, gugatan tersebut tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9).
Isi gugatannya adalah meminta keputusan Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan atas dirinya. Pencekalan tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.
Salah satu tim pengacara Bambang Tri, Busyro Muqoddas membenarkan gugatan yang dilakukan oleh kliennya kepada Sri Mulyani.
“Ya benar,” katanya dilansir VOI.
Busyro menilai kasus Bambang bukan kategori dugaan korupsi atau pelanggaran HAM.
“Di era-era presiden sebelumnya tidak pernah diangkat, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu,” kata dia.
Awal Mula Kasus
Utang berawal saat Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang Trihatmodjo, Soeharto, yang kala itu menjabat Presiden menggelontorkan uang Rp35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).
Nilai utang yang harus dibayar menurut data Kemenkeu adalah Rp50 miliar. Sementara, Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menyatakan sebenarnya nilai utang awal yang membelit adalah Rp35 miliar
Baca juga: Ini Aset Berperkara di Balik Gugatan Kepada Keluarga Soeharto | Asumsi
Angka Rp50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5 persen per tahun.
“Bunga 5 persen setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998,” ucap Prisma.
Namun, ia melanjutkan, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti.
Dasar Hukum Tidak Kuat
Menurut Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho, keputusan yang dibuat kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya. Bukan klien saya,” ujar Hardjuno mengutip VOI.
Apalagi, kata Hardjuno, sebagai Ketua KMP SEA Games-2017, Bambang sudah mengamanatkan kepada Ketua Pelaksana Harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo. Hal itu tertuang lewat surat maupun dokumen yang ada.
“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Pelaksana Harian KMP,” jelasnya.
“Jangan sampai kesannya semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua harian untuk menyelenggarakan event SEA Games ini,” lanjut dia.
Bahkan, setelah selesai acara sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997.
Tagihan Tetap Berjalan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menagih utang Bambang Trihatmodjo, putra mantan Presiden Soeharto. Pemerintah menyatakan akan menagih utang itu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mengenai Bambang Tri sebenarnya posisinya sekarang sepanjang dia masih belum lunas ya kita tagih sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai ketentuan peraturan perundangan,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL), Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lukman Efendi dilansir Detik.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Pegawai Ditjen Pajak yang Diduga Suap Sudah Dibebastugaskan | Asumsi
Kalah Gugatan Lawan Kemenkeu, Bambang Gugat PT Tata
Gugatan terhadap pencabutan pencekalannya tidak diterima oleh PTUN. Bambang tidak kehabisan akal, ia menggugat PT Tata yang seharusnya bertanggung jawab pada pembayaran hutang tersebut. Salah satu isi gugatannya adalah menghukum Tergugat sebagai Direktur PT Tata Insani Mukti yang berkedudukan di Jakarta untuk bertanggung jawab melakukan upaya konkret termasuk upaya hukum sehubungan dengan penagihan dan atau atas pertanggungjawaban selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp 51.622.722.919,-
Banding Lagi
Kejar mengejar utang Rp50 miliar ini sampai sekarang masih berjalan. Sri Mulyani melalui anak buahnya tetap menagih Bambang Tri. Sedangkan Bambang dan kuasa hukumnya tetap teguh pendirian, bukan ia yang bertanggung jawab, tapi PT Tata.
Bambang pun melakukan banding lagi pada 16 Juni lalu. Ini terlihat dalam direktori pttun-jakarta.go.id disebutkan banding ini didaftarkan dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT pada 16 Juni 2021.
Sidang pengajuan banding akan dipimpin oleh tiga majelis hakim yaitu Hakim Ketua Nurman Sutrisno, dan hakim anggota Eddy Nurjono serta Mohammad Husein Rozarius.
Diketahui Bambang menggugat Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.