Belakangan ini, pungutan royalti dari memutar lagu di tempat usaha ramai menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Sebelum diatur lewat PP yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 April lalu, sebenarnya berbagai layanan streaming konten hiburan sudah mengatur larangan memutar konten mereka di tempat umum, alias hanya boleh dinikmati secara pribadi. Seperti apa aturannya?
Konten Layanan Streaming Bersifat Non Eksklusif
Spotify, layanan streaming musik yang tengah populer saat ini, menegaskan konten yang ada di dalamnya merupakan milik mereka atau pemberi lisensi Spotify.
“Konten Kami memberikan Anda izin terbatas, non-eksklusif, dan dapat dibatalkan untuk menggunakan Layanan Spotify, serta izin terbatas, non-eksklusif, dan dapat dibatalkan untuk menggunakan Konten secara pribadi dan non-komersial (secara bersama-sama disebut “Akses”),” demikian dikutip Asumsi.co dari laman web spotify.com.
Akses ini, ujar mereka, akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh pengguna. Dengan menyetujui syarat kebijakan, maka pengguna berjanji dan setuju bahwa pengguna hanya memanfaatkan layanan Spotify secara pribadi.
“Digunakan secara pribadi, non-komersial dan bahwa Anda tidak akan mendistribusikan kembali atau memindahtangankan layanan Spotify atau Konten tersebut,” tuturnya.
Melalui aturan ini, secara tegas dapat dipahami bahwa seluruh konten Spotify tidak diperkenankan untuk diputar di tempat umum, seperti kafe, restoran, supermarket atau ritel.
Aplikasi perangkat lunak Spotify dan konten yang ada di dalamnya, tidak dijual atau pun dipindahtangankan kepada penggunanya. Spotify serta pemberi lisensinya memiliki seluruh salinan aplikasi perangkat lunak Spotify dan konten.
“Meskipun setelah diinstal di komputer pribadi, perangkat bebas genggam seluler, tablet, perangkat yang dapat dikenakan, speaker, dan/atau perangkat Anda lainnya (“Perangkat”),” lanjut mereka.
Spotify juga mengatur bahwa seluruh merek dagang, merek layanan, logo, nama domain Spotify, dan fitur lain dari merek Spotify, serta fitur mereknya, semata-mata merupakan milik Spotify dan pemberi lisensinya.
“Perjanjian tidak memberikan Anda hak untuk menggunakan Fitur Merek Spotify baik untuk penggunaan komersial maupun non-komersial,” tegas mereka.
Dengan menjadi pengakses layanannya, maka Spotify menegaskan seluruh penggunanya telah mematuhi Panduan Pengguna dan tidak menggunakan layanan Spotify, kontennya, dan bagian apa pun darinya dengan cara yang tidak diizinkan secara tegas dalam Perjanjian.
“Kecuali untuk hak-hak yang secara tegas diberikan kepada Anda dalam Perjanjian, Spotify tidak memberikan Anda hak, hak milik, kepentingan dalam Layanan Spotify dan Konten,” tandas Spotify.
Jamin Lindungi Hak Cipta
Spotify memastikan mereka menghargai hak kekayaan intelektual para kreator. Oleh sebab itu, Spotify mengharapkan agar penggunanya untuk melakukan hal yang sama.
“Jika anda adalah pemilik hak cipta, atau agennya, dan anda meyakini bahwa salah satu materi yang dilindungi hak cipta secara langsung tersedia di Spotify melanggar hak cipta anda, mohon beri tahu kami,” tulis Spotify di laman web resminya.
Bahkan, mereka menyediakan formulir khusus untuk mengajukan pemberitahuan dugaan pelanggaran hak cipta. Alternatif lain, pemberitahuan terkait dugaan pelanggaran hak cipta dapat dikirim ke agen hak cipta yang ditunjuk oleh Spotify atau lewat email layanan terkait. “Pemberitahuan dugaan pelanggaran hak cipta harus ditujukan kepada agen hak cipta Spotify yang tercantum di atas,” lanjut pernyataan mereka.
Spotify pun meminta agar pelapor mengertakan sebanyak mungkin rincian untuk memungkinkan mereka mengidentifikasi fakta-fakta atau keadaan-keadaan, termasuk, apabila memungkinkan:
“Kami juga harus memberi tahu anda bahwa Spotify mempunyai kebijakan untuk mengakhiri akun dari pengguna yang mengulangi pelanggaran sesuai dengan keadaan,” tandasnya.
Film Streaming Bukan Buat Pertunjukan Umum
Aturan yang sama juga disampaikan oleh layanan streaming film, Netflix. Perusahaan asal Amerika Serikat ini menegaskan layanan Netflix dan konten yang dilihat melalui layanan tersebut ditujukan hanya untuk penggunaan bersifat pribadi dan non-komersial.
Artinya, seluruh konten yang ada di Netflix tidak boleh dimanfaatkan untuk nonton bareng di luar lingkungan rumah penggunanya, seperti menjadikannya pertunjukan umum untuk publik.
“Tidak dapat digunakan bersama orang-orang di luar rumah tangga Anda. Selama keanggotaan Netflix Anda. Kami memberi Anda suatu hak yang terbatas, non-eksklusif, dan tidak dapat dialihkan untuk mengakses layanan Netflix dan melihat konten Netflix. Kecuali untuk hal-hal tersebut di atas, tidak ada hak, alas hak, atau kepentingan yang akan dialihkan kepada Anda. Anda setuju untuk tidak menggunakan layanan untuk pertunjukan umum,” tulis mereka lewat pernyataan di situs Netflix.com.
Mereka menyatakan, Netflix memiliki sejumlah hak kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, meliputi layanan Netflix.
“Termasuk semua konten yang disediakan di layanan Netflix, dilindungi oleh hak cipta, rahasia dagang, atau hukum dan perjanjian kekayaan intelektual lainnya,” kata mereka.
Sebagai merek dagang, Netflix menyatakan mereka telah terdaftar sebagai merek dagang yang terdaftar dari Netflix, Inc.”Netflix memiliki paten yang berlaku bagi layanan kami. Untuk informasi tentang paten Netflix, kunjungi netflix.com/patents,” jelas mereka.
Selain itu, pengguna dapat melihat konten Netflix terutama di negara tempat pengguna membuat akun dan hanya di lokasi geografis tempat mereka menawarkan layanan dan memberikan lisensi untuk konten tersebut.
“Penggunaan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Singapura,” tandas Netflix.
Bagaimana Penindakan Pelanggaran Pengguna Layanan Streaming di Indonesia?
Penyusun Program Diplomasi Budaya Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Denison Wicaksono mengatakan, sejauh ini pemerintah Indonesia belum bisa menindak pelanggaran pengguna layanan streaming seperti Netflix dan Spotify.
Saat ini, ia mengatakan pemerintah melalui Kemendikbud baru melakukan pembahasan soal kebijakan penindakan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
“Sejauh ini belum. Kami masih menggodok bagaimana penindakan pelanggaran hak cipta bagi pengguna di negara kita. Ini kan, media baru tentu kami masih beradaptasi,” kata Denison saat dihubungi Asumsi.co melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, sementara ini penindakan dilakukan secara hukum mengacu pada aturan yang berlaku di negara yang ditunjuk sebagai representasinya.
“Misal Netflix itu di acuannya hukum di Singapura karena mereka negara yang mewakili di Asia Pasifik dan Spotify di Amerika Serikat. Kami sebenarnya sudah ada kerja sama dengan Netflix, cuma lebih ke kontennya. Kerja sama terkait penindakan hak cipta segera ada,” tandasnya.