Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait pedoman siaran jurnalisitk. Salah satu isinya perihal larangan terhadap para pengemban fungsi humas Polri di setiap wilayah untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.
Surat Telegram Kapolri tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
“Surat Telegram itu ditujukan kepada para kabid humas di satuan wilayah. Jadi hanya untuk internal saja ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi Asumsi.co melalui telepon, Selasa (5/4).
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik.”
Adapun Surat Telegram Kapolri itu menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan. Isi surat itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Setidaknya ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri. Isinya sebagai berikut: