Kesehatan

Sidang Offline Habib Rizieq: Sempat Tertutup hingga Sopir Pengacara Bawa Senjata Tajam

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) secara tatap muka (offline), Jumat (26/3/21). Namun, jalannya sidang itu awalnya berlangsung tertutup untuk publik.

Tidak seperti sebelumnya, siaran langsung sidang kali ini tidak disiarkan dalam kanal YouTube PN Jakarta Timur. Tak hanya itu, wartawan pun tidak diperkenankan untuk masuk serta meliput di dalam ruang sidang.

Kuasa Hukum Protes Sidang Tertutup

Tim kuasa hukum akhirnya menyampaikan protes atas keputusan majelis hakim yang menutup persidangan kasus kliennya ini, terlebih jalannya sidang tak dapat diliput oleh media. 

“Kami protes kepada majelis hakim karena media tidak dapat diizinkan meliput persidangan,” ujar salah satu pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro dikutip dari Detik.com. 

Ia menegaskan, pada dasarnya sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Menurutnya, publik berhak mengetahuinya, serta melakukan fungsi kontrol atas persidangan ini.

Namun, Sugito mengatakan majelis hakim malah meminta tim kuasa hukum Rizieq untuk menyampaikan keluhan ini kepada bagian Hubungan Masyarakat PN Jakarta Timur. “Padahal adalah kewenangan sepenuhnya Majelis yang menyidangkan,” tegasnya.

Sidang offline Rizieq kabarnya digelar sejak pukul 09.00 WIB pagi dengan agenda pembacaan eksepsi mantan pentolan FPI itu, serta tim kuasa hukumnya. Meski awalnya tertutup, namun pihak PN Jaktim akhirnya menyikapkan dua layar televisi besar yang menayangkan proses persidangan. 

“Di lobi depan pengadilan disediakan dua layar televisi besar menayangkan jalannya persidangan,” ujar Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dikutip dari Berita Satu. 

Sore harinya, barulah kanal YouTube Forum News Network (FNN) menanyangkan jalannya persidangan dengan judul “SIDANG HABIB RIZIEQ KASUS KERUMUNAN PETAMBURAN, MEGAMENDUNG & TEST SWAB RS UMMI | FNN TV.” 

Rizieq Sebut Ada Pasal Jelmaan

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Alamsyah Hanafiah mengungkapkan, ada sejumlah poin yang dibacakan kliennya serta tim kuasa hukum dalam eksepsi sidang hari ini. Hal yang disampaikan antara lain, jeratan pasal Undang-undang Ormas dalam pelanggaran kekarantinaan yang dialamatkan pada kepada Rizieq. 

“Tiba-tiba mendakwa dengan pasal tentang ormas, organisasi kemasyarakatan dengan kekarantinaan itu jelas tidak ada dalam berita acara pemeriksaan atau sprindik (surat perintah penyidikan). Tidak ada, kemudian di eksepsi Habib Rizieq secara pribadi bilang ini ada pasal yang menjelma sendiri setelah didakwakan,” jelas Alamsyah dikutip dari tayangan video Detik.com

Menurutnya, soal eksepsi yang baru dibacakan di dakwaan kelima terhadap Rizieq, selama ini tidak pernah dilakukan maupun diberi tahu selama proses penyelidikan. 

“Saya (Rizieq) tidak pernah diperiksa pasal tentang ini, sehingga dakwaan ini (seharusnya) batal,” katanya. 

Adapun terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, diketahui bawa jaksa mendakwa Rizieq Shihab dengan lima dakwaan. Dakwaan pertama, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, dakwaan kedua terhadap Rizieq tentang Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dakwaan keempat, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kelima yang dialamatkan kepada Rizieq adalah Pasal 82A Ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Eksepsi Rizieq Dinilai Wajar

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar menilai wajar soal sikap keberatan atau eksepsi yang disampaikan Rizieq dan tim kuasa hukumnya soal dakwaan kelima pada kasus kerumunan ini.

“Sah-sah saja mereka sampaikan begitu. Eksepsi itu keberatan di luar pokok perkaranya. Jadi, dakwaannya kabur dan tidak bisa diteruskan karna dalil atau argumennya atas kejadiannya tidak jelas yang dirumuskan. Upamanya, keberatan pelanggaran karantina dikaitkan dengan Undang-undang Ormas, perbuatan mana yang didakwakan?” ujar Fikar kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Jumat (26/3/21).

Ia menambahkan, dalam istilah hukumnya hal ini disebut dengan pernyataan obscure, alias tidak jelas atau kabur dari sudut pandang secara hukum. Namun demikian, eksepsi yang disampaikan, tak lantas masuk ke dalam pokok perkaranya.

“Eksepsi tidak masuk pada pokok Rizieq salah atau enggak. Eksepsi yang disampaikan itu formalitas sebuah dakwaan. Jawaban atas dakwaan yang menurut mereka diangggap kabur,” imbuhnya.

Sementara itu, Alamsyah mengungkapkan, dalam sidang hari ini Rizieq juga menyampaikan sikap yang mempertanyakan sikap tegas aparat hukum terhadap kasus kerumunan, selain yang melibatkan dirinya. 

“Habib Rizieq menyampaikan kalau ada yang berkerumun, dimana peristiwa berkerumun di seluruh Indonesia bisa diproses hukum. Apabila itu tidak dilakukan proses hukum, dia minta supaya dakwaan ini dibatalkan dan dia dibebaskan,” terangnya.

Dikutip dari Kompas.com, saat menyampaikan eksepsinya, Rizieq menanyakan mengapa kepolisian dan kejaksaan seolah menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar protokol kesehatan. 

“Tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali,” demikian bunyi eksepsi Rizieq yang disampaikan tim kuasa hukum dibacakan di ruang sidang.

Rizieq lalu menyinggung soal kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Kala itu, terjadi kerumunan karena kedatangan Kepala Negara. Namun, Polri memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan saat peristiwa itu terjadi.

“Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media? Jadi jelas bahwa proses hukum terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum,” tandasnya.

Simpatisan Ricuh Hingga Sopir Pengacara Bawa Senjata Tajam

Sidang tatap muka ini, dihadiri simpatisan Rizieq di depan PN Jakarta Timur. Kehadiran mereka berujung ricuh. Kericuhan bermula saat massa yang bersalawat di depan lokasi pengadilan, diminta bergeser dari lokasi mereka berada agar tidak mengganggu jalannya sidang.

Aksi saling dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab pun terjadi. Kericuhan ini berujung pada diamankannya sejumlah simpatisan Rizieq. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kericuhan terjadi lantaran adanya provokasi dari simpatisan Rizieq Shihab. 

“Tentu kegiatan yang sifatnya ucapan ataupun dorongan dan sebagainya. Kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakannya oknum ini memicu yang lain untuk berkerumum dan tidak mentaati protokol kesehatan,” kata Erwin di PN Jakarta Timur dikutip dari Kompas.com. 

Ia menambahkan, polisi telah melakukan langkah-langkah persuasif untuk membubaran simpatisan yang menyebabkan terjadinya kerumunan yang tentunya tidak bisa dibiarkan di masa pandemi COVID-19. 

“Kami mengimbau dulu sekali, dua kali, tiga kali kita imbau untuk membubarkan kerumunan sehingga kita tadi mengamankan satu dua orang untuk melakukan edukasi,” ujar Erwin. 

Selain terjadi kericuhan, pada sidang offline kasus Rizieq hari ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Asep Siswoyo yang merupakan sopir kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengtakan, pria itu diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam. Asep diamankan  oleh personel Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. 

“Tersangkanya masih dalam penyelidikan. Barang bukti berupa pedang panjang berukuran kurang lebih 50 cm dengan sarung pedang berwarna coklat dan gagang pedang berbentuk kepala naga,” jelasnya dilansir dari Antara

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam berupa badik dengan panjang kurang lebih 20 cm yang disimpan di dalam kendaraan.

“Yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Timur guna mengetahui motif dan tujuan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditanyakan soal ini, Alamsyah Hanafiah mengaku belum mengetahui kalau supirnya diamankan polisi. Adapun senjata tajam yang ditemukan di dalam mobilnya sudah lama dibawa untuk memotong mangga atau kabel.

“Itu memang ada untuk memotong mangga. Ada senjata tajam, memang persiapan kita kalau kabel-kabel putus dan sebagainya. Kalau nggak salah seperti pisau,” kata Alamsyah dikutip dari Tribunnews.

Share: Sidang Offline Habib Rizieq: Sempat Tertutup hingga Sopir Pengacara Bawa Senjata Tajam